Correct Article 12
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Current Text
Perintah Tertulis kepada LJK untuk melakukan dan/atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditindaklanjuti LJK dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku bagi masing-masing LJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
