Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dalam proses pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Perintah Tertulis dan/atau tindakan pengawasan lain.
Your Correction