Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJK dan/atau Pihak Tertentu menyampaikan: a. rencana tindak dan laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau b. laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyampaian dalam bentuk lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction