Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LJK dan/atau Pihak Tertentu harus menyampaikan laporan pemenuhan Perintah Tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dipenuhinya Perintah Tertulis.
Your Correction