Correct Article 6
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN jangka waktu dalam pelaksanaan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu yang didasarkan atas kebutuhan pengawasan dan/atau pertimbangan kompleksitas cakupan Perintah Tertulis yang diberikan, kecuali terdapat pertimbangan tertentu untuk tidak MENETAPKAN jangka waktu dalam Perintah Tertulis.
Your Correction
