Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan: a. didahului instruksi tertulis; atau b. tanpa didahului instruksi tertulis dengan pertimbangan tertentu.
Your Correction