Correct Article 3
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Current Text
(1) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), termasuk kewenangan memberikan Perintah Tertulis kepada LJK untuk:
a. melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi;
dan/atau
b. menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi.
(2) Pemberian Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan LJK.
Your Correction
