Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis. (2) Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. LJK; dan/atau b. Pihak Tertentu. (3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pihak utama; b. pihak yang memiliki hubungan dengan LJK; c. pelaku usaha jasa keuangan selain LJK; dan d. emiten atau perusahaan publik. (4) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi Perintah Tertulis yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction