Correct Article 2
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis.
(2) Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. LJK; dan/atau
b. Pihak Tertentu.
(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pihak utama;
b. pihak yang memiliki hubungan dengan LJK;
c. pelaku usaha jasa keuangan selain LJK; dan
d. emiten atau perusahaan publik.
(4) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi Perintah Tertulis yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
