Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada LJK dan/atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. 3. Pihak Tertentu adalah pihak selain LJK yang dapat diberikan Perintah Tertulis. 4. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) LJK atau lebih untuk menggabungkan diri dengan LJK lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari LJK yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada LJK yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum LJK yang menggabungkan diri berakhir karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) LJK atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) LJK baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari LJK yang meleburkan diri dan status badan hukum LJK yang meleburkan diri berakhir karena hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham LJK yang mengakibatkan beralihnya pengendalian LJK. 7. Integrasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh LJK yang berkedudukan di luar negeri dan LJK yang berbadan hukum INDONESIA, dengan mengalihkan aset dan/atau liabilitas LJK yang berkedudukan di luar negeri secara hukum kepada LJK yang berbadan hukum INDONESIA, dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha LJK yang berkedudukan di luar negeri. 8. Konversi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk mengubah izin usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri menjadi izin usaha bank, dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Your Correction