Correct Article 14
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Fasilitasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Konsumen dan PUJK menandatangani perjanjian Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Perpanjangan jangka waktu Fasilitasi diberikan berdasarkan permintaan dari Konsumen atau pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Jika:
a. kesepakatan atau ketidaksepakatan telah tercapai;
b. jangka waktu Fasilitasi terlampaui;
c. Konsumen mencabut permohonan; atau
d. PUJK dan/atau Konsumen tidak menaati perjanjian Fasilitasi, pelaksanaan Fasilitasi berakhir.
Your Correction
