Correct Article 12
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan mempertemukan PUJK dan Konsumen dalam rangka penyelesaian Sengketa.
(2) Jika pada pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercapai kesepakatan, PUJK wajib melaksanakan kesepakatan.
Your Correction
