Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam rangka tindak lanjut Pengaduan Berindikasi Sengketa. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan permintaan penjelasan dan/atau dokumen terkait Pengaduan Berindikasi Sengketa kepada Konsumen dan/atau PUJK dalam rangka tindak lanjut Pengaduan Berindikasi Sengketa. (3) Jika Konsumen tidak memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan penjelasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Konsumen dianggap membatalkan Pengaduan Berindikasi Sengketa. (4) PUJK wajib memenuhi permintaan penjelasan dan/atau dokumen terkait Pengaduan Berindikasi Sengketa dari Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permintaan penjelasan dan/atau dokumen oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila terdapat kondisi yang berada di luar kendali, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. (6) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Your Correction