Correct Article 10
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen dapat menyampaikan Pengaduan Berindikasi Sengketa untuk dilakukan upaya penyelesaian.
(2) Upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
a. Fasilitasi; atau
b. Fasilitasi Secara Terbatas.
(3) Pengaduan Berindikasi Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. cq Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen cq satuan kerja di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
atau
b. cq Kepala Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(4) PengaduanBerindikasi Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen paling kurang sebagai berikut:
a. Konsumen mengalami kerugian dan/atau potensi kerugian materiil yang ditimbulkan oleh:
1. Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan LJK lainnya yang melakukan kegiatan keperantaraan, pengelolaan dana, dan penyimpanan dana di sektor jasa keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun syariah paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
2. Asuransi umum baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun syariah paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b. Pengaduan Berindikasi Sengketa telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen;
c. Pengaduan Berindikasi Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa;
d. Pengaduan Berindikasi Sengketa yang diajukan bersifat keperdataan;
e. Pengaduan Berindikasi Sengketa yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Pengajuan penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal Tanggapan Pengaduan. Dalam hal Konsumen mengajukan keberatan atas Tanggapan Pengaduan, pengajuan penyelesaian Pengaduan tidak melebihi 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal tanggapan atas keberatan;
dan
g. Permohonan secara tertulis yang memuat deskripsi Pengaduan Berindikasi Sengketa disertai dengan dokumen pendukung paling kurang meliputi:
1. identitas Konsumen;
2. Tanggapan Pengaduan;
3. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau
pernah
diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif
penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
4. dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan Pengaduan Berindikasi Sengketa.
(5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf g angka 3 mengikuti format yang tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(7) Konsumen melengkapi dokumen Pengaduan Berindikasi Sengketa dengan:
a. bukti tanda terima Pengaduan Berindikasi Sengketa yang ditandatangani atau diterbitkan PUJK;
b. bukti penyampaian Pengaduan Berindikasi Sengketa kepada PUJK; dan/atau
c. konfirmasi penerimaan Pengaduan Berindikasi Sengketa secara lisan dari PUJK, jika Konsumen belum menerima Tanggapan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g angka 2.
(8) Otoritas Jasa Keuangan menolak melakukan upaya penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f.
(9) Jika terdapat kekurangan dokumen Pengaduan Berindikasi Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan memberikan kesempatan kepada Konsumen untuk melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan.
(10) Konsumen dianggap membatalkan Pengaduan Berindikasi Sengketa apabila tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Your Correction
