Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika berdasarkan penelaahan, permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau tindakanlain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction