Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam rangka tindak lanjut Pengaduan Berindikasi Pelanggaran. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan permintaan penjelasan kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau LJK dalam rangka tindak lanjut Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
Your Correction