Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsumen dan/atau masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jika Pengaduan Berindikasi Pelanggarandilengkapi dokumen dan informasi paling kurang sebagai berikut: a. identitas Konsumen dan/atau masyarakat; b. alamat surat menyurat, nomor telepon yang dapat dihubungi atau alamat surat elektronik (email); dan c. materi atau deskripsi Pengaduan Berindikasi Pelanggaran, Pengaduan Berindikasi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti.
Your Correction