Correct Article 27
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian Pengaduan Konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam:
1. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan;
2. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan;
3. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; dan
4. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 perihal Mediasi Perbankan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
