Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan, Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa melalui Fasilitasi Secara Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Pasal 17 dan Pasal 18 hanya dilakukan terhadap Pengaduan Berindikasi Sengketa yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2020. (2) Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. BABX KETENTUAN PENUTUP
Your Correction