Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan tugas otoritas moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial dapat disampaikan kepada otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIX KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction