Correct Article 9
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan terhadap permintaan Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakatuntuk upaya penyelesaian:
1. Pengaduan Berindikasi Sengketa; dan/atau
2. Pengaduan Berindikasi Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Your Correction
