Correct Article 8
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Informasi kepada LJK melalui surat dan/atau surat elektronik untuk melakukan layanan pemberian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) LJK wajib memenuhi permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian permintaan informasi melalui suratdan/atau surat elektronik.
(3) Jika terdapat kondisi yang berada di luar kendali LJK, LJK dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Your Correction
