Correct Article 7
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan layanan pemberian Informasi melalui surat, surat elektronik, laman Otoritas Jasa Keuangan, telepon, tatap muka dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jika Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakat meminta melalui surat dan dilengkapi dengan:
a. alamat surat menyurat,nomor telepon yang dapat dihubungi, atau alamat surat elektronik; dan
b. dokumen identitas diri yang berlaku, Otoritas Jasa Keuanganakan memberikan informasi melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
