Correct Article 5
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakat dapat memberikan dan meminta Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat, surat elektronik, laman Otoritas Jasa Keuangan, telepon, tatap muka, dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuanganmelalui surat, surat elektronik, dan/atau laman Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
