Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan layanan Konsumen dan masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan bertujuan untuk memberikan akses bagi Konsumen dan masyarakat dalam memberi, menerima Informasi dan/atau penyelesaian Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perlindungan Konsumen dan masyarakat.
Your Correction