Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Penyelenggara ITSK serta Risiko yang melekat pada Penyelenggara ITSK. (2) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal. (3) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. (4) Fungsi Manajemen Risiko memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi: a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Penyelenggara ITSK; b. menyusun metode pengukuran Risiko; c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi; d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional; e. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko; f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; g. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi Penyelenggara ITSK yang menggunakan model untuk keperluan internal; h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko secara berkala. (5) Ketentuan mengenai struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction