Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko, sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Penyelenggara ITSK; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan terhadap kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko; d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Penyelenggara ITSK; e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara ITSK terhadap ketentuan perundang-undangan bagi Penyelenggara ITSK; g. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Penyelenggara ITSK; h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko; i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara ITSK berdasarkan hasil audit; dan j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Penyelenggara ITSK yang bersifat material dan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara ITSK untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. (2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
Your Correction