Correct Article 58
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, Penyelenggara ITSK wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada Penyelenggara ITSK; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
(2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, Penyelenggara ITSK wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dan faktor Risiko yang bersifat material.
(3) Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara ITSK.
(4) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, Penyelenggara ITSK wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
b. penyesuaian terhadap proses pelaporan dalam hal terdapat perubahan:
1. kegiatan usaha;
2. faktor Risiko;
3. teknologi informasi; dan
4. sistem informasi Manajemen Risiko Penyelenggara ITSK, yang bersifat material.
Your Correction
