Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Dewan Komisaris dilarang: a. memanfaatkan jabatannya pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat; b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan c. mencampuri kegiatan operasional Penyelenggara ITSK yang menjadi tanggung jawab Direksi.
Your Correction