Correct Article 34
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit mencantumkan:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
b. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Dewan Komisaris;
c. pengaturan etika kerja Dewan Komisaris;
d. pengaturan rapat Dewan Komisaris;
e. larangan terhadap Dewan Komisaris;
f. evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan
g. pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Your Correction
