Correct Article 33
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari audit internal Penyelenggara ITSK, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
(2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya:
a. keadaan Direksi tidak melakukan tindak lanjut atas temuan audit, atau pemeriksaan dan temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari audit internal Penyelenggara ITSK, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain;
b. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan Penyelenggara ITSK terkait; dan/atau
c. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara ITSK.
Your Correction
