Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Dewan Komisaris berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Penyelenggara ITSK secara akurat, relevan, dan tepat waktu.
Your Correction