Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris wajib mengedepankan kepentingan utama dari Penyelenggara ITSK. (2) Pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir wajib memperhatikan: a. anggota Dewan Komisaris dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan strategi Penyelenggara ITSK yang sehat; b. pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengawasan Penyelenggara ITSK; c. pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku dan telah diagendakan dalam RUPS; dan/atau d. terdapat informasi anggota Dewan Komisaris termasuk dalam pihak yang dilarang sebagai pihak utama yang ditetapkan oleh otoritas berwenang. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir.
Your Correction