Correct Article 25
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris atau paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(2) Salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diangkat sebagai komisaris utama atau yang setara.
(3) Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Komisaris lain dapat diangkat sebagai wakil komisaris utama atau yang setara.
(4) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, bidang tugas fungsional atau pada jabatan lain pada Penyelenggara ITSK dengan jenis ITSK yang sama.
(5) Anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di INDONESIA wajib memiliki surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
Your Correction
