Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Penyelenggara ITSK wajib membentuk fungsi Manajemen Risiko.
Your Correction