Correct Article 63
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Penyelenggara ITSK wajib membentuk fungsi Manajemen Risiko.
Your Correction
