Correct Article 61
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan:
a. kepatuhan level manajemen Penyelenggara ITSK terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan internal Penyelenggara ITSK;
b. kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko;
c. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
d. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan
e. efektivitas budaya Risiko pada organisasi Penyelenggara ITSK secara menyeluruh.
Your Correction
