Correct Article 57
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang tepat waktu;
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko Penyelenggara ITSK; dan
c. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
Your Correction
