Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam anggaran dasar Penyelenggara ITSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (4) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat atau tidak memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), direktur utama dapat memberikan keputusan final. (5) Dalam hal Penyelenggara ITSK memiliki Direksi berjumlah genap, direktur utama dapat memberikan keputusan final pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penyelenggara ITSK wajib memastikan Direksi untuk menuangkan hasil rapat Direksi dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik. (7) Penyelenggara ITSK wajib memastikan Direksi untuk mencantumkan pendapat berbeda yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan pendapat berbeda tersebut. (8) Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi. (9) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Your Correction