Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja. (2) Keputusan Direksi yang diambil mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
Your Correction