Correct Article 20
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.
(2) Keputusan Direksi yang diambil mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
Your Correction
