Correct Article 18
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Direksi wajib:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Penyelenggara ITSK dalam melaksanakan tugasnya;
b. mengelola Penyelenggara ITSK sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian;
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS;
d. memastikan agar Penyelenggara ITSK memperhatikan kepentingan Konsumen dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS;
e. memastikan agar informasi mengenai Penyelenggara ITSK diberikan kepada Dewan Komisaris secara akurat, relevan, dan tepat waktu;
f. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada Penyelenggara ITSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang organ Penyelenggara ITSK.
(2) Direksi berwenang mewakili Penyelenggara ITSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(3) Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari fungsi audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
Your Correction
