Correct Article 15
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Dalam hal terjadi:
a. pemberhentian anggota Direksi;
b. anggota Direksi berhalangan tetap; dan/atau
c. anggota Direksi mengundurkan diri, yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari jumlah minimal anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Penyelenggara ITSK wajib mengangkat pengganti anggota Direksi dimaksud.
(2) Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberhentian anggota Direksi, anggota Direksi berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Penyelenggara ITSK sesuai anggaran dasar atau keputusan RUPS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Penyelenggara ITSK berlaku bagi Dewan Komisaris yang melakukan tindakan pengurusan Penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal anggaran dasar atau keputusan RUPS tidak mengatur Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Penyelenggara ITSK untuk menunjuk salah satu pegawai dengan level tertentu untuk melakukan tindakan pengurusan Penyelenggara ITSK.
Your Correction
