Correct Article 13
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyelenggara ITSK.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan Penyelenggara ITSK untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota Direksi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela, tidak terdapat unsur paksaan, atau kondisi lain.
Your Correction
