Correct Article 73
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), ayat (3), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 ayat (3), Pasal 56 ayat (1), ayat (3), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63, Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 69 ayat (1), ayat (6), Pasal 70 ayat (1), ayat (3), Pasal 71 ayat (1), dan/atau Pasal 72 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Penyelenggara ITSK yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7) dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan laporan.
(3) Penyelenggara ITSK yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (8) dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban pelaporan dimaksud.
Your Correction
