Correct Article 72
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Penyelenggara ITSK.
(2) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
