Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dalam laporan profil Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan semesteran. (3) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri profil Risiko secara semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri profil Risiko disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri profil Risiko sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Penyelenggara ITSK yang menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan profil Risiko. (8) Penyelenggara ITSK yang tidak menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan tidak menyampaikan laporan profil Risiko.
Your Correction