Correct Article 67
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
Penyelenggara ITSK dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dengan menggunakan sarana atau fasilitas Penyelenggara ITSK.
Your Correction
