Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Siber; d. Risiko Hukum; e. Risiko Kepatuhan; dan f. Risiko Reputasi.
Your Correction