Correct Article 51
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) untuk:
a. Risiko Strategis;
b. Risiko Operasional;
c. Risiko Siber;
d. Risiko Hukum;
e. Risiko Kepatuhan; dan
f. Risiko Reputasi.
Your Correction
