Correct Article 50
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Penyelenggara ITSK.
Your Correction
