Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf k paling sedikit: a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi; b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit: 1. pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data; 2. pengembangan model; 3. pemenuhan sertifikasi, standar keamanan, dan/atau keandalan sistem; dan 4. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi; c. penerapan standar keamanan siber; d. pengamanan data dan informasi; e. pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala, komprehensif, dan menerapkan prinsip kehati-hatian; dan f. penerapan prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Your Correction