Correct Article 45
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Current Text
Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan paling sedikit:
a. mengumumkan laporan tahunan pada situs web;
b. menginformasikan produk dan/atau layanan ITSK dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi;
c. menginformasikan penerapan Tata Kelola yang Baik, paling sedikit pengungkapan seluruh aspek penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik; dan
d. pengungkapan dan bentuk pertanggungjawaban Penyelenggara ITSK atas pemanfaatan data Konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Your Correction
