Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara ITSK wajib menyusun dan menyampaikan rencana bisnis tahunan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK. (2) Penyelenggara ITSK yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK.
Your Correction